Yth. M. Nuh,
Menteri Komunikasi dan Informasi
Republik Indonesia.
Dengan hormat,
Saya rasa saya mewakili sebagian besar warga Indonesia yang cukup memahami dan menggunakan secara reguler akses internet. Terkait dengan program DepKomInfo melarang akses situs YouTube (www.youtube.com) hanya karena memuat film "Fitna", saya rasa merupakan tindakan mengada-ada dan berlebihan dari pihak DepKomInfo. Akses situs YouTube bukan hanya untuk melihat "Fitna", tapi juga dapat digunakan sebagai sarana akademis, sarana berbagi informasi dalam format video, dan berbagai macam kegiatan bermanfaat lainnya. Apakah DepKomInfo sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah melarang warganya mendapatkan hak akses informasi?
Saya melihat keputusan DepKomInfo tersebut, dan juga keputusan pelarangan situs Pornografi, merupakan keputusan yang sangat naif, dan juga lahir dari pemikiran yang tidak matang serta terburu-buru. Sementara DepKomInfo melarang situs porno, sinetron-sinetron yang ada di televisi menampilkan kegiatan-kegiatan yang jauh tidak bermoral; kata-kata kasar, perilaku kasar dan sebagainya. Setidaknya, pengakses situs porno sadar bahwa tindakan mereka tersebut melanggar baik hukum maupun norma, namun penonton sinetron tidak menyadari bahwa mereka disuguhkan tindakan-tindakan yang melanggar norma sosial. Apakah semua ini hanya sekedar untuk mengambil uang operasional yang dianggarkan kepada DepKomInfo? Apakah kita akan menerapkan kebijakan negara-negara penganut sistem Komunisme, dimana akses informasi dikontrol ketat negara? Saya tidak tahu, karenanya saya bertanya.
Saya yakin bahwa Menteri Komunikasi dan Informasi merupakan seseorang yang cerdas dan bijaksana, karenanya anda pasti akan meninjau ulang keputusan untuk melarang akses YouTube tersebut. Atas perhatian Bapak Menteri, saya ucapkan terima kasih.
AA

0 comments:
Post a Comment