Dalam artikel ini, saya ingin sedikit berpolitik dalam mengajukan keluh kesah terhadap kebijakan pemerintah, baik Pemda DKI Jakarta maupun Pemerintah Republik Indonesia. Seperti yang telah kita ketahui, telah ada rencana mengenai pembatasan pemberlakuan STNK bagi mobil-mobil “tua”. Sederhananya, mobil-mobil tersebut tidak lagi diperbolehkan memperpanjang STNK-nya dengan harapan agar mobil-mobil tersebut tidak lagi berkeliaran di jalan raya Jakarta dan mengurangi polusi udara dan kemacetan. Ide yang bagus? Memang… Saya pribadi mendukung segala usaha pemerintah untuk dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta, namun ada beberapa hal yang cukup mengganggu dalam hal ini.
Pertama-tama, definisi “mobil tua” tersebut. Seperti biasanya, pemerintah kita, pembuat kebijakan, memang seyogianya orang-orang yang malas dalam menyusun peraturan. Mobil Tua diklasifikasikan secara generik tanpa membuat suatu definisi yang jelas tentang kelas-kelas “ketuaan” tersebut. Hal ini yang diprotes habis-habisan oleh PPMKI (Perkumpulan Penggemar Mobil Kuno Indonesia) dan juga oleh Jakarta Morris Club. Definisi mobil tua ini seharusnya dirinci dengan jelas sehingga tidak menimbulkan ambiguitas dan multi-persepsi (yang memang tidak pernah dilakukan pemerintah untuk SEMUA peraturan. Silakan periksa sendiri peraturan perundang-undangan MANAPUN, tidak akan ada kejelasan dan definisi yang jelas dan rinci untuk semua permasalahan. Ini juga yang membuat polisi dapat dengan sewenang-wenang menahan orang karena peraturan yang ambigu dan multi-tafsir). Ini langkah pertama yang baik, namun dengan segala hormat kepada Roy Suryo dan para petinggi PPMKI lainnya, hal ini tidaklah cukup.
Pemerintah kemudian menjalankan rencananya yang kedua, pengujian uji emisi wajib yang harus memenuhi standar. Lagi-lagi, kemalasan pemerintah terjadi. Standar yang disebut-sebut itu juga sama saja seperti melihat lukisan ekspresionisme oleh pengamat amatir; tidak jelas! Semua jenis mobil diberlakukan standar sama, dengan sendirinya kebanyakan mobil tua (yang memang tidak dibuat sesuai standar tersebut) pastinya tidak mampu lolos. Kita seharusnya menolak perlakuan tersebut terhadap mobil-mobil yang masuk dalam kategori klasik (yang sampai sekarang belum ada kategorinya juga, sehingga timbul pertanyaan seberapa efektifnyakah protes kita tersebut?) dan menuntut pemberlakuan bebas pajak bagi mobil-mobil tua (di Inggris: mobil yang dibuat sebelum tanggal 1 Januari 1973) dan pemberlakuan standar uji emisi yang berlaku pada tahun mobil tersebut di produksi (contoh: mobil yang diproduksi sebelum pemberlakuan standar EURO2 tidak boleh di uji dengan standar tersebut).
Ketidakjelasan peraturan tersebut tampaknya memang disengaja oleh pemerintah, karena tampaknya memang mereka semua bodoh dalam membuat peraturan sejenis kontrak. Mengapa tidak mengundang mereka yang sudah biasa mengurusi pembuatan kontrak (para notaris dan ahli hukum) sehingga menghasilkan peraturan yang tepat dan jelas. Atau memang dalam peraturan yang tidak jelas tersebut, lebih banyak kesempatan untuk “bermain”?
Kemacetan yang terjadi di Jakarta tidaklah semata-mata disebabkan oleh banyaknya mobil yang beredar, namun perhatikan juga jumlah MOTOR yang beredar, efektifitas transportasi umum, panjang ruas jalan dan bekerjanya marka jalan. Tidak disiplinnya pengguna jalan, terutama motor, jalur dan jumlah bus yang tidak mendukung, ruas jalan yang relatif tidak bertambah, tidak tersedianya marka, atau lampu lalu-lintas yang sering tidak bekerja, justru hal tersebut yang berlaku di Jakarta, dan menjadi penyumbang kemacetan terbesar. Jadi, jangan hanya menyalahkan mobil. Salahkan juga motor, Departemen PU, dan koruptor yang memakan alokasi dana perawatan jalan!
Tertibkan juga trayek kendaraan umum dan jumlahnya yang beredar di jalan raya. Sering terjadi, jumlah Mikrolet terlalu banyak sehingga menimbulkan penumpukan mobil, dan jumlah bus terlalu sedikit sehingga penumpang tidak terangkut. Metromini, bus, Mikrolet, Bajaj seringkali tidak disiplin (maaf, tolong baca: selalu tidak disiplin) di jalan sehingga menimbulkan gangguan bagi arus lalu lintas.
Intinya, yang pertama kali harus diterapkan ialah perubahan mendasar bagi sistem transportasi di Jakarta secara menyeluruh. Jangan ambil gampangnya melarang mobil beredar di jalan. Hal tersebut hanya akan menutup masalah di permukaan tanpa menyentuh akar. Saya pesimis hal tersebut dapat terjadi, karena terlalu banyak kepentingan yang menyangkut motif ekonomi yang bermain di masalah transportasi ini. Baik di level atas, maupun di petugas lapangan. Jujur saja, saya harap para petugas/pejabat yang berurusan dengan masalah ini bisa membaca tulisan saya, walaupun kita sama-sama tahu, bila berurusan dengan pejabat pemerintah sama saja dengan “masuk kuping kanan, keluar kuping kiri”.
Pertama-tama, definisi “mobil tua” tersebut. Seperti biasanya, pemerintah kita, pembuat kebijakan, memang seyogianya orang-orang yang malas dalam menyusun peraturan. Mobil Tua diklasifikasikan secara generik tanpa membuat suatu definisi yang jelas tentang kelas-kelas “ketuaan” tersebut. Hal ini yang diprotes habis-habisan oleh PPMKI (Perkumpulan Penggemar Mobil Kuno Indonesia) dan juga oleh Jakarta Morris Club. Definisi mobil tua ini seharusnya dirinci dengan jelas sehingga tidak menimbulkan ambiguitas dan multi-persepsi (yang memang tidak pernah dilakukan pemerintah untuk SEMUA peraturan. Silakan periksa sendiri peraturan perundang-undangan MANAPUN, tidak akan ada kejelasan dan definisi yang jelas dan rinci untuk semua permasalahan. Ini juga yang membuat polisi dapat dengan sewenang-wenang menahan orang karena peraturan yang ambigu dan multi-tafsir). Ini langkah pertama yang baik, namun dengan segala hormat kepada Roy Suryo dan para petinggi PPMKI lainnya, hal ini tidaklah cukup.
Ketidakjelasan peraturan tersebut tampaknya memang disengaja oleh pemerintah, karena tampaknya memang mereka semua bodoh dalam membuat peraturan sejenis kontrak. Mengapa tidak mengundang mereka yang sudah biasa mengurusi pembuatan kontrak (para notaris dan ahli hukum) sehingga menghasilkan peraturan yang tepat dan jelas. Atau memang dalam peraturan yang tidak jelas tersebut, lebih banyak kesempatan untuk “bermain”?
Kemacetan yang terjadi di Jakarta tidaklah semata-mata disebabkan oleh banyaknya mobil yang beredar, namun perhatikan juga jumlah MOTOR yang beredar, efektifitas transportasi umum, panjang ruas jalan dan bekerjanya marka jalan. Tidak disiplinnya pengguna jalan, terutama motor, jalur dan jumlah bus yang tidak mendukung, ruas jalan yang relatif tidak bertambah, tidak tersedianya marka, atau lampu lalu-lintas yang sering tidak bekerja, justru hal tersebut yang berlaku di Jakarta, dan menjadi penyumbang kemacetan terbesar. Jadi, jangan hanya menyalahkan mobil. Salahkan juga motor, Departemen PU, dan koruptor yang memakan alokasi dana perawatan jalan!
Tertibkan juga trayek kendaraan umum dan jumlahnya yang beredar di jalan raya. Sering terjadi, jumlah Mikrolet terlalu banyak sehingga menimbulkan penumpukan mobil, dan jumlah bus terlalu sedikit sehingga penumpang tidak terangkut. Metromini, bus, Mikrolet, Bajaj seringkali tidak disiplin (maaf, tolong baca: selalu tidak disiplin) di jalan sehingga menimbulkan gangguan bagi arus lalu lintas.
Intinya, yang pertama kali harus diterapkan ialah perubahan mendasar bagi sistem transportasi di Jakarta secara menyeluruh. Jangan ambil gampangnya melarang mobil beredar di jalan. Hal tersebut hanya akan menutup masalah di permukaan tanpa menyentuh akar. Saya pesimis hal tersebut dapat terjadi, karena terlalu banyak kepentingan yang menyangkut motif ekonomi yang bermain di masalah transportasi ini. Baik di level atas, maupun di petugas lapangan. Jujur saja, saya harap para petugas/pejabat yang berurusan dengan masalah ini bisa membaca tulisan saya, walaupun kita sama-sama tahu, bila berurusan dengan pejabat pemerintah sama saja dengan “masuk kuping kanan, keluar kuping kiri”.

